Rudapaksa
Kronologi Remaja 16 Tahun di Sibolga Diperkosa 2 Pria, Diajak Beli Nasi Goreng lalu Dimabukkan Tuak
Korban yang awalnya hendak diantar pulang karena mabuk malah dibawa ke sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Sibolga dan diperkosa oleh LS.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang remaja wanita di Sibolga, Tapanuli Tengah, Bunga (16) menjadi korban pemerkosaan seorang pemulung berinisial LS (22) dan WG (20) seorang karyawan hotel.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan kedua pelaku telah ditangkap pada 5 Januari atas laporan orang tua korban.
Awalnya, pada 4 Januari malam tersangka LS mengajak korban membeli nasi goreng melalui pesan singkat.
Setelah korban datang ke rumah tersangka mereka beranjak ke kedai tuak mengendarai sepeda motor. Sementara tersangka WG menumpangi becak motor.
Baca juga: Kepala Ebit Purba Terbelah Dibacok imbas Tawuran Univ Nommensen hingga 68 Mahasiswa Ditahan
Sesampainya di kedai tuak, tersangka meminta korban menjadi pelayan hingga korban dan dua tersangka sama-sama mabuk.
Disinilah sekitar pukul 01:30 WIB korban yang awalnya hendak diantar pulang karena mabuk malah dibawa ke sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Sibolga dan diperkosa oleh LS.
Baca juga: Lakalantas Medan-Berastagi, Pengemudi Fortuner Tabrak Truk Bermuatan Dolomit, Diduga Mengantuk
Sementara tersangka WG tak sempat memperkosa karena saat hendak digagahi korban melawan.
"Kemudian tersangka LS melakukan perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga,"kata AKP Dodi Nainggolan, Jumat (13/1/2023).
Polisi mengatakan sekitar tiga orang warga sekitar sempat mendatangi hotel karena mendengar ribut-ribut.
Keesokan harinya barulah dua tersangka ditangkap atas laporan ibu korban.
Baca juga: Tampang Mico Hutajulu, Muncikari Prostitusi Online via Mi Chat, Ada Barbut Kondom dan Tisu Basah
Saat pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Sibolga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar."
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pencabulan-remaja-di-bawah-umur-di-Sibolga.jpg)