Berita Medan
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Sumut Kirim 50 Kader Aksi di Istana Presiden 14 Januari 2023
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata penolakan buruh Sumut atas Perppu yang dianggap mengebiri hak kaum buruh.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengirim 50 perwakilan kader aksi ke Istana Negara di Jakarta untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja pada Sabtu (14/1/2023) mendatang.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata penolakan buruh Sumut atas Perppu yang dianggap mengebiri hak kaum buruh.
"Sebagian sudah berangkat hari ini, sabagian lagi besok Jumat akan tiba dijakarta, kita akan gabung dengan buruh Nasional dan kita akan orasi mewakili kaum buruh Sumut menolak Perppu yang memiskinkan buruh itu," ujar Willy Agus Utomo, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Tolak Perppu CIpta Kerja, Partai Buruh Ancam Layangkan Gugatan dan Bicara Sanksi
Willy berharap dengan masifnya penolakan Perppu oleh seluruh elemen buruh di Indonesia, dapat disahuti langsung oleh Presiden Jokowi untuk segera mencabut atau merevisi Perppu sesuai harapan kaum buruh.
"Kaum buruh tidak ada menuntut lebih, buruh hanya mempertahankan haknya yang dihilangkan, Hak yang sudah diperjuangkan dari jaman Belanda dulu yakni hak atas hidup layak, kerja layak, upah layak, sekarang dengan Perppu banyak yang hilang," ungkapnya.
Willy menambahkan, jika Presiden Joko Widodo tidak bergeming atas Perppu tersebut, maka pihaknya berjanji akan menggalang aksi lanjutan yang lebih besar lagi di Provinsi Sumatera Utara.
"Kita sedang lakukan rapat konsolidasi dengan elemen serikat pekerja serikat buruh di Sumut, mungkin awal bulan februari kita akan aksi besar-besaran jika Perppu Cipta Kerja tidak dicabut atau di revisi," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Partai-Buruh-Optimis-Lolos-Jadi-Peserta-PPemilu-2024.jpg)