Polres Asahan

Polsek Simpang Empat Tempel Stiker Imbauan Larangan Jual Lem Kambing Terhadap Anak

"Serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat, bagi masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan"

Istimewa
Pemasangan stiker kamtibmas selain dipasang di tempat obyek Vital seperti di Ruko dan Pasar juga akan diberikan kepada warga untuk ditempelkan di rumah-rumah warga. 

Polsek Simpang Empat Tempel Stiker Imbauan Larangan Jual Lem Kambing Terhadap Anak

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Pemasangan stiker kamtibmas selain dipasang di tempat obyek Vital seperti di Ruko dan Pasar juga akan diberikan kepada warga untuk ditempelkan di rumah-rumah warga.

Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mengatakan kegiatan itu sebagai wujud inovasi dari Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan menciptakan wilayah Polsek Simpang Empat yang aman dan kondusif.

"Serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat, bagi masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan kepada Kapolsek/Bhabinkamtibmas dengan nomor yang tertera dalam stiker tersebut," katanya, Kamis (12/1/2023).

"Dengan pemberian dan pemasangan stiker di rumah-rumah itu dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker imbauan yang menempel di dinding Ruko ataupun Pasar tentang imbauan Kepada Pemilik Usaha agar tidak menjual Lem Kambing dan sejenisnya kepada Anak-anak dibawah Umur," tutupnya.

Penempelan Stiker imbauan ini dilakasanakan di Dusun VII A, Dusun VIII, Dusun XVIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved