Proyek Perpustakaan Daerah

Pembangunan Perpustakaan Daerah Molor, Pemkab Sergai Denda Kontraktor Rp 9 Juta per Hari

Pemkab Sergai memberikan denda pada kontraktor karena molor mengerjakan proyek perpustakaan daerah

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang ada di jalan lintas Sumatera Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Pengerjaan proyek gedung perpustakaan daerah Kabupaten Sergai senilai Rp 9,7 milliar yang dikerjakan CV Prima Hampung Sakti molor dari waktu yang ditetapkan. 

Proyek perpustakaan daerah yang dikerjakan sejak April 2022 lalu harusnya telah diselesaikan pada Desember 2022 kemarin. 

Karena hal itu, Pemkab Sergai melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan denda kepada kontraktor. 

Baca juga: Denda Kerugian Negara Proyek Pembangunan Kantor Telkom Siantar Sebesar Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar

"Iya, harusnya sudah diselesaikan pada Desember kemarin karena anggran yang digunakan itu tahun 2022. Karena itu kita terapkan denda satu permil dari nilai proyek sesuai peraturan perundang-undangan. Kira kira dendanya Rp 9 juta perhari selama 50 hari kedepan," ujar sekretaris Dinas PUPR Wahyu Umara, Rabu (11/1/2023). 

Wahyu mengatakan, bangunan Perpustakaan tersebut adalah gedung baru yang nantinya akan difungsikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. 

Katanya, pembangunan gedung dua lantai itu terhambat karena faktor cuaca yang terjadi. 

Baca juga: Proyek Pengerjaan Kantor Satpol PP Sergai Molor, Pemkab Denda Kontraktor

"Kalau penyebabnya itu karena faktor cuaca kemarin sempat hujan, sementara alat alat berat seperti crane tidak bisa masuk. Tapi muda mudahan nanti bisa selesai sebelum masa waktu yang ditentukan," ujar Wahyu. 

Selain bangunan Perpustakaan, Dinas PUPR juga memberlakukan denda kepada kontraktor yang mengerjakan kantor Satpol PP senilai Rp 3 milliar yang juga molor. 

Baca juga: Proyek Infrastruktur di Dinas PUTR Asahan Tak Rampung Dikerjakan, Pemkab Asahan Akan Denda Pengusaha

Wahyu mengatakan, dari lima pembangunan gedung perkantoran dan sekolah di Sergai, setidaknya ada dua yang belum rampung sampai saat ini. 

"Untuk sekolah negeri 1 Silindak kemudian kantor Camat Perbaungan sudah selesai dan pembangunan foodcourt itu sesuai waktu karena pengerjaan bertahap. Sementara yang dua ini tidak sesuai waktu, namun dalam waktu dekat kemungkinan akan selesai," ujar Wahyu. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved