Viral Medsos

KPK Tampilkan Lukas Enembe Pakai Baju Tahanan, Tersangka Gratifikasi Rp 10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka, Rabu (11/1/2023). Lukas ditangkap kemarin, Selasa (10/1/2023), di Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD. (KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM) 

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Satu Orang Pendukungnya Tewas Ditembak Aparat

Potret Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye setelah ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).
Potret Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye KPK. (HO)

Baca juga: Gejolak Penangkapan Gubernur Lukas Enembe, Polisi Tangkap 19 Orang, Satu Orang Tewas Ditembak

Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.

KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.

Sedianya, ia akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik.

Saat ini, Lukas menjalani perawatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto.

Ia ditangani sejumlah dokter spesialis.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved