Viral Medsos

Hakim Morgan Simanjuntak ke Ferdy Sambo: Apa Enggak Kamu Pikirkan Kariermu yang Moncer Itu?

Hakim anggota sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Morgan Simanjuntak ceramahi Ferdy Sambo saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa.

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
HAKIM MORGAN SIMANJUNTAK DAN FERDY SAMBO: Hakim anggota sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Morgan Simanjuntak ceramahi Ferdy Sambo saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM  Hakim Morgan Simanjuntak Ceramahi Ferdy Sambo di Persidangan: Apa Enggak Kamu Pikirkan Kariermu yang Moncer Itu?

Hakim anggota sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Morgan Simanjuntak ceramahi Ferdy Sambo saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/1/2023).

Hakim Morgan Simanjuntak sayangkan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Morgan mengungkit karier moncer yang telah dilalui Ferdy Sambo hingga kini menjadi perwira tinggi bintang dua.

Selengkapnya Tonton Video:

Ahli Pidana Yakin JPU Berikan Tuntutan Hukuman Mati

Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memprediksi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ferdy Sambo, terdakwa, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.

“Proyeksi kami, terbukti adalah terhadap  perencanaan (Pasal) 340 (KUHP),” jelas dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

“Tampaknya pidana mati, karena satu, terkait korban meninggal dunia. Dua, melakukan suatu upaya untuk mengorganisir suatu institusi dalam melakukan seperti ini, sehingga menjadikan institusi dijadikan sorotan masyarakat yang tidak baik.”

Dalam dialog tersebut, Hibnu menjelaskan kesannya terhadap keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar hari ini.

Menurutnya, keterangan Ferdy Sambo dalam sidang mengarah pada hal-hal yang meringankan.

“Sepertinya dia adalah mengarah ke hal-hal yang meringankan, dan beliau adalah konsisten terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak selaras dengan keuntungan, ataupun apa yang dijerat oleh FS.”

Hal itu, lanjut Hibnu, terlihat dari, selama ini Ferdy Sambo merasa tidak menembak. Kedua, bahwa dia tidak memakai sarung tangan, padahal Romer mengatakan pakai sarung tangan.

“Ini yang menjadi permasalahan bahwa dia berkilah untuk menghindar adanya suatu penembakan.”

“Itu wajar, wajar, karena gini, sebagai orang perguruan tinggi, namanya terdakwa itu nggak ada yang ngaku,” tuturnya.

Hibnu menambahkan, dalam suatu ilmu pembuktian, ada asas bahwa seorang terdakwa tidak dibebani dengan pembuktian.

Oleh karena itu, kata dia, keterangan-keterangan yang disampaikan hanya sebagai cross check.

“Jadi hakim tidak perlu sampai mencecar. Contoh, misalnya senjata. Senjata yang tadinya sudah diamankan, ternyata senjata masih dipinggang Yosua, itu kan nggak ketemu.”

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (HO)

Tak Ada Percakapan dengan Yosua sebelum Dilakukan Penembakan

Di sisi lain, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan mengenai jawaban Kuat Maruf saat Hakim Wahyu Iman Santoso menggali keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut terjadi saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Semula Hakim Wahyu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tidak ada konfirmasi sebelum penembakan Yosua terjadi.

Kepada Ferdy Sambo, Hakim mengatakan, keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hanya menggambarkan situasi Yosua diminta berlutut.

“Saudara terdakwa saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, terdakwa Ricky Rizal maupun terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan,  tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban,” ucap Hakim Wahyu.

“Tetapi saudara langsung begitu melihat korban, mereka mengatakan hal yang sama yaitu 'jongkok kamu' dan korban mengatakan 'ada apa Pak? Ada apa Pak?' Tapi pada saat yang sama saudara mengatakan, 'kamu kok tega sekali'. Tidak ada percakapan itu di antara tiga terdakwa yang sudah memberikan keterangan. Bisa saudara jelaskan?” tanya Hakim kepada Ferdy Sambo.

Belum sempat Ferdy Sambo menjawab, tiba-tiba Penasihat Hukum Arman Hanis memohon izin berbicara kepada Hakim Wahyu.

Arman Hanis membocorkan, bahwa Kuat Ma'ruf dalam keterangannya sempat menyampaikan ada konfirmasi yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua.

“Izin yang Mulia, saya mohon maaf, saya interupsi sedikit, saya menonton keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf percakapan yang itu ada yang mulia, mohon maaf. Saya tadi kebetulan dalam perjalanan ke sini, saya sempat menonton,” kata Arman Hanis.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Arman Hanis jika posisi sebagai penasihat hukum punya kesempatan tersendiri untuk menyampaikan keterangan.

“Saudara penasihat hukum, nanti saudara punya kesempatan sendiri, tetapi kita akan tanyakan dulu,” ujar Hakim Wahyu.

Selanjutnya, Hakim Wahyu pun meminta Ferdy Sambo menjawab pertanyaan yang telah disampaikan sebelum interupsi Arman Hanis.

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku sempat melakukan konfirmasi kepada Yosua soal kejadian di Magelang.

“Saya sempat menyampaikan itu, karena saya harus menanyakan, kenapa sih dia tega kurang ajar ke istri saya?” ucap Ferdy Sambo.

Ferdy sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua di Jl. Duren Tiga  di rumah Ferdy Sambo

Selengkapnya keterangan dalam video:

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved