Polres Tapteng

Berencana Edarkan Narkotika, Nelayan di Pandan Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Pengedar Narkoba jenis Ganja dan sabu-sabu bernisial AR alias U (39), asal Jalan Kol Bangun Siregar Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, diamannkan Sat

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Pengedar Narkoba jenis Ganja dan sabu-sabu bernisial AR alias U (39), asal Jalan Kol Bangun Siregar Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, diamannkan Sat Narkoba Polres Tapteng, Senin (9/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Satreskoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang nelayan Pengedar Narkoba jenis Ganja dan sabu sabu dengan Inisial AR alias U (39), asal Jalan Kol Bangun Siregar Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Senin (9/1/2023).

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurnin mengatakan, pelaku diamankan dari kediamanya sekira pukul 18.00 WIB.

AKP Horas Gurning mngatakan, menurut informasi dar warga, pelaku sudah sering mengedarkan narkoba jenis Ganja dan sabu sabu di sekitar domisilinya.

"Dan formasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  oleh terduga pelaku dirumahnya, dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Sat Resnarkoba langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba kelokasi sesuai informasi, dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian,"ujar AKP Horas Gurning.


Mneurut AKP Horas Gurning, pada saat melakukan pengintaian di sekitar lokasi kediaman pelaku, personil melakukan undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk kerumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang ciri cirinya sesuai informasi dan ketika di interogasi  mengaku inisial AR alias U dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku maupun tempat tinggalnya.

Ketika dilakukan penggeledahan melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan personil menemukan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening.

"Dan dilokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 56 (Lima puluh enam) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 (satu) buah plastik warna orens yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul , dan 01 (satu) unit hp merk redmi warna hita dari lantai kamar rumah terduga pelaku dan barang haram berupa Ganja dan Sabu Sabu tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya,"jelas AKP Horas Gurning.

Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari AR alias U jenis ganja kurang lebih 200  gram dan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih  0, 16 gram.

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AR alias U Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved