Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Respons Kuat Maruf saat Ferdy Sambo Kecewa Tak Diceritakan Peristiwa di Magelang: Bapak Enggak Nanya

Kuat Maruf menceritakan ketika berkomunikasi dengan Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu. 

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
PESAN JAKSA KE KUAT MARUF: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

“Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong bener saja orang anggapnya bohong, kadang-kadang saya enek gitu loh yang mulia,” jawab Kuat Maruf.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sesuai pasal dakwaan, Kuat Maruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Baca juga: Alami Pecah Rem, Bus Pariwisata Nyungsep di Hutan Lae Pondom, 20 Penumpang Selamat

Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Menangis Ditanya Kesiapan Masuk Penjara oleh Ferdy Sambo: Dipenjara Siapa yang Mau!

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved