Sidang Ferdy Sambo
Respons Kuat Maruf saat Ferdy Sambo Kecewa Tak Diceritakan Peristiwa di Magelang: Bapak Enggak Nanya
Kuat Maruf menceritakan ketika berkomunikasi dengan Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.
Editor:
Tommy Simatupang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
PESAN JAKSA KE KUAT MARUF: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
“Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong bener saja orang anggapnya bohong, kadang-kadang saya enek gitu loh yang mulia,” jawab Kuat Maruf.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sesuai pasal dakwaan, Kuat Maruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Baca juga: Alami Pecah Rem, Bus Pariwisata Nyungsep di Hutan Lae Pondom, 20 Penumpang Selamat
Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Menangis Ditanya Kesiapan Masuk Penjara oleh Ferdy Sambo: Dipenjara Siapa yang Mau!
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Tags
Kuat Maruf menceritakan ketika berkomunikasi denga
Kuat Maruf
Ferdy Sambo ternyata menyampaikan rasa kecewa kepa
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pesan-Jaksa-ke-Kuat-Maruf.jpg)