Brigadir J Ditembak Mati

MANUVER Kuat Maruf Sebut Ferdy Sambo Mengajarinya Berbohong Demi Bela Richard Eliezer

Kuat Ma'ruf mengungkapkan, jika dirinya menutup pintu-pintu, termasuk pintu di lantai atas rumah Jl Duren Tiga No 46.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kuat Maruf 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkapkan Ferdy Sambo mengajarinya berbohong soal peristiwa tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Padahal, kata Kuat Ma'ruf, proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik sudah dimulai di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Hal itu diungkapkan Kuat Ma'ruf dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

“Bapak (Ferdy Sambo) ngobrol sama Ricky, sama Richard, waktu itu saya masih diam ya, terus Bapak tanya ke saya, Kuat tadi kamu ngomong apa, kata Bapak gitu,” ucap Kuat Maruf.

“Saya baru ngomong yang di Magelang Pak, waduh kata Bapak gitu,” lanjut Kuat Maruf.

Kemudian, sambung Kuat, Ferdy Sambo bertanya kepadanya apa yang dilakukan sebelum peristiwa penembakan Yosua.

Kuat Ma'ruf mengungkapkan, jika dirinya menutup pintu-pintu, termasuk pintu di lantai atas rumah Jl Duren Tiga No 46.

“Kamu nanti ngomongnya gini saja, kamu lagi nutup pintu balkon, ada suara tembakan, kamu tiarap, jadi kamu mendengar tembakan, tapi tidak tahu siapa yang tembak-tembakan waktu itu,” kata Kuat Ma'ruf menceritakan skenario Ferdy Sambo.

“Terus saya tanya Bapak, Pak kata saya gitu kan, sudahlah Kuat, ikuti saja ini untuk bela Richard, jelas ya.”

Kemudian dalam pemeriksaan, Kuat Ma'ruf menceritakan sempat ditanya oleh penyidik soal peristiwa tewasnya Yosua.

Kepada penyidik, Kuat Maruf menyampaikan jawaban sesuai skenario Ferdy Sambo hingga mempraktikkannya.

“Kan suruh diperagakan gitu, saya ditanya, kamu gimana, saya hanya nutup pintu Pak, terus dengar suara tembakan saya tengkurep,” ucap Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sesuai pasal dakwaan, Kuat Ma'ruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved