KISAH Mbah Sani, Jalan Kaki 30 Km ke Kantor DPRD Perjuangkan Tanah Miliknya yang Diklaim Tetangga

Rumah sederhana di atas tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut telah ditempati Mbah Sani lebih dari 30 tahun lalu, setelah dibelinya dari orangtua

Editor: Liska Rahayu
Tribun Muria/Mazka Hauzan Naufa
Mbah Sani (depan kanan) didampingi kerabat dan kuasa hukumnya Sukarman (depan baju kotak-kotak) berjalan ke Gedung DPRD Pati untuk mengadu dan meminta bantuan terkait perkara sengketa kepemilikan tanah, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - KISAH Mbah Sani, Jalan Kaki 30 Km ke Kantor DPRD Perjuangkan Tanah Miliknya yang Diklaim Tetangga

Mbah Sani, wanita tua berusia 64 tahun ini terus memperjuangkan hak tanah dan rumah miliknya yang diklaim oleh tetangganya sendiri.

Ia pun harus rela berjalan kaki sejauh 30 Km mendatangi kantor DPRD Pati untuk mengadukan nasibnya tersebut.

Rumah sederhana di atas tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut telah ditempati Mbah Sani lebih dari 30 tahun lalu, setelah dibelinya dari orangtua para penggugat.

Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam kasus sengketa tanah ini, Mbah Sani berjalan kaki sejauh 30 kilometer ke gedung DPRD Pati, dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, untuk meminta pertolongan dalam mencari keadilan kepada para wakil rakyat, Jumat (6/1/2023) sore.

Mbah Sani adalah buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah.

Mbah Sani kalah dalam proses gugatan sengketa tanah di PN Pati lantaran ia tak mengerti betul proses yang dihadapinya, sehingga tak didampingi pengacara serta mengajukan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Mbah Sani saat mengadu dan meminta bantuan terkait sengketa kepemilikan lahan, Jumat (6/1/2023). Mbah Sani dan kuasa hukumnya ditemui Wakil Ketua DPRD Pati dan juga Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid (baju putih). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

PN Pati akan lakukan ekskusi pekan depan

Tanah dan rumahnya itu rencananya akan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pati pekan depan.

Wanita yang penuh kerutan di wajahnya ini memang tak berbekal pendidikan.

Namun, ia tidak pasrah begitu saja untuk memperjuangkan tanah yang diklaim absah sebagai miliknya. 

Mbah Sani yang berkerudung ini datang ke Gedung DPRD Pati didampingi salah seorang kerabatnya serta kuasa hukumnya, Sukarman.

Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Pati Hardi dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi Utomo.

Turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid.

Saat ini, pengadilan sudah bersiap melaksanakan pengosongan lahan seluas 1.000 meter persegi, di mana di atasnya terdapat bangunan rumah kecil yang selama ini ditempati Mbah Sani seorang diri.

Digugat tetangga, kalah di pengadilan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved