Viral Medsos

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Korban Framing Dalam Vonis Ferdy Sambo, Ini Kata PN Jaksel

Adapun narasi itu timbul dari video viral curhat seorang pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso kepada seorang wanita di media sosial.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Buntut dari video viral diduga dirinya, Hakim Wahyu Iman Santoso akan diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang menyebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo.

Adapun narasi itu timbul dari video viral curhat seorang pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso kepada seorang wanita di media sosial.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.

“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ucapnya.

Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.

“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.

“Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.

Dalam video yang viral itu, pria yang diduga Wahyu menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.

Pria itu tampak mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Ia sedang duduk di sofa sembari menerima telepon.

Setelah itu, terlihat pria diduga Wahyu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita. Namun, belum diketahui sosok wanita itu.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.

Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memutus perkara ini.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akan turun tangan menelusuri kebenaran video tersebut. Juru bicara MA Andi Samsan mengatakan, MA akan memeriksa Hakim Wahyu.

"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Namun demikian, Andi menyebutkan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut.

"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," kata Andi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga akan menelusuri kebenaran video tersebut.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memperoleh video yang dimaksud.

"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis.

Miko menyebutkan, tindak lanjut dari KY nantinya ada dua, yakni pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.

"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.

Miko menyatakan, terlalu dini untuk memanggil yang bersangkutan.

"Terlalu dini dari sisi tahapan. KY akan telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.

Diketahui, Wahyu merupakan ketua Majelis Hakim PN Jaksel untuk perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Sambo dkk.

Sebelumnya video bocoran vonis Ferdy Sambo tersebut beredar dalam dua versi.

Dalam kedua video itu, sosok diduga hakim Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel. Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi perempuan yang diduga merekam video tersebut.

Pada salah satu video, sosok diduga hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel.

Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara dalam video kedua, sosok diduga hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan perkara tersebut.

Ia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo bukan pidana hukuman mati.

Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari apa yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sejauh ini hakim Wahyu enggan memberikan penjelasan mengenai video viral tersebut.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved