Berita Sumut

Kecurangan dan Pelanggaran Rekrutmen PPK di sidang Bawaslu, Fery: Harusnya KPU Mendiskualisifikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang menggelar sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kode etik atas pelaksanaan rekrutmen

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang menggelar sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kode etik atas pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Deliserdang Kamis, (5/1/2023).

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M Ali Sitorus dengan didampingi tiga orang anggota Asman Siagian, Erina Kartika Sari dan Aminuddin. Pada sidang ini hadir dari pihak terlapor dua orang Komisioner KPU Deliserdang, Zia Ulhaq Siregar dan Relis Yanthi Panjaitan.

Setelah sidang dibuka pelapor, Fery Afrizal langsung membacakan apa yang menjadi laporan. Disebutkan kalau dugaan kecurangan perekrutan PPK terjadi di 8 Kecamatan seperti di Beringin, Lubukpakam, Pantai Labu, Pagar Merbau, Patumbak, Labuhan Deli, Batang Kuis dan STM Hilir. Secara terperinci Fery pun sempat memaparkan satu persatu mengenai kondisi yang terjadi.

Disebutkan ada yang berbeda domisili, KTP di Kecamatan Lubukpakam namun mengikuti seleksi di Kecamatan Pagar Merbau. Disebut pada saat pendaftaran sudah ada persyaratan pemberkasan. Terkait hal ini mereka menemukan yang bersangkutan akhirnya diloloskan.

" Harusnya itu pelanggaran karena itu tidak boleh. Harusnya KPU itu mendis (diskualifikasi) tapi ini diloloskan. Kita juga sudah mempunyai bukti untuk hal ini termasuk rekaman, "kata Fery.

Ia mengakui ada peserta yang diloloskan oleh KPU tapi tidak mengikuti tahapan wawancara. Disebut ada rekaman yang sudah mereka dapatkan untuk dijadikan bukti. Nantinya bukti-bukti yang dimiliki akan ditunjukkan di persidangan.

Karena banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang hampir 20 menit lamanya Fery Aprizal menyampaikan atau membacakan laporan. Saat itu Zia Ulhaq Siregar dan Relis Yanthi Panjaitan tampak terus mengamati apa-apa yang diucapkan oleh Fery. Sesekali Zia dan Relis pun tampak menundukkan kepala dan menatap ke arah majelis.

Usai membacakan laporan di persidangan, Ketua Majelis M Ali Sitorus sempat mempertanyakan kepada Zia dan Relis apakah sudah menyiapkan tanggapan atau tidak. Mereka sempat menjawab agar diberi waktu satu minggu. Karena Bawaslu juga punya keterbatasan waktu permintaan itupun ditolak.

Ali Sitorus pun meminta agar satu hari setelah sidang ini KPU menyiapkan jawaban dari pelapor. Saat itu Zia dan Relis pun menyetujuinya. Karena hal itu selanjutnya sidang lanjutan akan digelar Jum, at, (6/1/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved