Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Cs

Masa Penahanan Ferdy Sambo akan Berakhir , PN Jaksel : Tak akan Dikeluarkan dari Tahanan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya akan berakhir pada 9 Januari

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya akan berakhir pada 9 Januari 2023.

Tapi pihak PN Jakarta Selatan memastikan akan mengajukan perpanjangan masa tahanan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnnews.com, Djuyamto menjelaskan masa penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa.

Diketahui hingga saat ini siding kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum selesai.

Djuyamto mengatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

Ia juga menyebut bahwa PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.

Saat ini, Sambo dkk telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023.

Sambo dkk ditahan sejak 10 Oktober 2022 dalam rangka persidangan.

Djuyamto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/03/pn-jaksel-pastikan-perpanjangan-masa-penahanan-ferdy-sambo-yang-akan-habis-9-januari-2023


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved