Breaking News

News Video

Kasus Dugaan Salah Operasi Kaki Pasien, POLISI Periksa Tiga Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa sejumlah dokter RS Murni Teguh Memorial Medan Rabu (4/1/2023).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa sejumlah dokter RS Murni Teguh Memorial Medan Rabu (4/1/2023).

Mereka diperiksa dalam proses klarifikasi dugaan salah operasi kaki pasien yang harusnya kaki kiri malah kaki kanan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak tiga yang dijadwalkan diperiksa, namun baru dua yang hadir.

"Informasi yang saya terima ada dua dokter yang memenuhi undangan dan dalam proses klarifikasi oleh penyidik,"kata Hadi, Rabu (4/1/2023).

Hadi menjelaskan tiga dokter yang diperiksa masih sebagai saksi.

Ditanya kapan terlapor bernama dokter Prasojo Sujatmiko, Hadi belum dapat memastikan.

Dia bilang, penyidik segera memeriksa dokter Prasojo Sujatmiko karena dia orang yang dilaporkan bidan asal Sibolga, Evarida Simamora.

"Semua pihak terkait dalam laporan tentu akan diminta keterangan untuk proses dan tahapan selanjutnya."

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09:30 WIB dua dokter RS Murni Teguh Memorial wanita dan laki-laki memasuki ruangan penyidik.

Kemudian sekitar pukul 14:30 WIB seorang dokter wanita menyusul didampingi kuasa hukumnya.

Mereka datang ke Polda Sumut menumpangi mobil berlogo Rumah Sakit Murni Teguh merk Toyota Kijang Innova berwarna putih.

Kuasa hukum RS Murni Teguh Memorial Medan, Andadira Wikrama mengatakan, adapun tiga dokter yang dipanggil Polisi bernama dokter Riski spesialis anastesi, dokter Sintia sebagai spesialis rehab medik, kemudian dokter Susana spesialis radiologi.

Ketiganya diperiksa karena sebagai dokter yang bekerja di RS tersebut.

Namun salah satu dokter disebut termasuk yang menyuntikkan bius ke korban.

"Tidak ikut pada saat pembedahan itu hanya saja spesialis anastesi yang pada saat itu menyuntikkan bius yang ikut dalam ruang operasi."

Andadira Wikrama berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pihaknya pun berharap antara pelapor dan terlapor bisa menjalin hubungan baik kembali.

"Harapan kita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saja. Harapan kita juga tidak berimbas kepada si terlapor maupun kepada, si pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baguslah, baik,"ucapnya.

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved