Catatan Kriminal
Kasus Penganiayaan di Dairi Cukup Tinggi, 148 Kasus Sepanjang Tahun 2022
Polres Dairi menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Dairi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (30/12/2022).
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Kasus Penganiayaan di Dairi Cukup Tinggi, 148 Kasus Sepanjang Tahun 2022
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Polres Dairi menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Dairi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (30/12/2022).
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman bersama Waka Polres Dairi, Kompol Deny Boy Panggabean serta Kasat Reskrim , AKP Rismanto J Purba memaparkan sejumlah kasus menonjol yang ditangani Polres Dairi.
Pada tahun 2022, jumlah tindak pidana yang diterima mencapai 699 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 691 kasus, atau sejumlah 98,85 persen.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, jenis kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus penganiayaan dengan jumlah mencapai 106 kasus.
"Adapun jumlah yang paling banyak kami terima yakni kasus penganiayaan yakni sebanyak 106 kasus, lalu penganiayaan secara bersama - sama adalah 42 kasus. Jika ditotalkan, maka untuk kasus tindak pidana penganiayaan yakni sebanyak 148 kasus, " Ujarnya.
Rismanto menyebut, penyebab terjadinya kasus penganiayaan diantaranya dipengaruhi karena konsumsi minuman keras yang tidak terkontrol.
"Beberapa kasus yang kami tangani ini penyebab dari penganiayaan orang baik secara bersama - sama dimuka umum ini didahului dengan mengkonsumsi minuman keras, " Ujarnya.
Dirinya pun meminta kepada masyarakat yang memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras agar dihindarkan atau dibatasi agar tetap dapat mengontrol perilaku diri, sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Kami menyampaikan agar kedepannya silahkan kebiasaan - kebiasaan ini agar dihindarkan, dan apabila ingin mengkonsumsi minuman keras harus bisa dibatasi , jangan sampai menimbulkan persoalan - persoalan di masyarakat, " Jelasnya.
Sementara kasus kedua yang paling banyak diterima adalah kasus penipuan yakni sebanyak 55 kasus.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun baru 2023, untuk tetap dapat menjaga harmoni jangan sampai menimbulkan kegaduhan sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.
"Mari kita rayakan pergantian tahun baru 2023 ini dengan berbahagia, tetapi keamanan dan ketertiban masyarakat adalah hal yang penting untuk senantiasa kita pelihara dan kita jaga, " Tandasnya.
(Cr7/tribun-medan.com)