Penyerobotan Tanah

Puluhan Warga Geruduk Kantor Camat Labuhan Deli, Tuntut Usut Kasus Penyerobotan Tanah

Puluhan warga Desa Helvetia geruduk Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/12/2022).

Penulis: Aprianto Tambunan |

Puluhan Warga Geruduk Kantor Camat Labuhan Deli, Tuntut Usut Kasus Penyerobotan Tanah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan warga Desa Helvetia geruduk Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/12/2022).

Warga menuntut keadilan atas adanya dugaan mafia tanah di Desa Helvetia yang kian meraja lela.

Warga datang dengan membawa spanduk bertuliskan "usut tuntas perangkat desa dan petinggi kecamatan Labuhandeli yang terlibat jaringan Mafia tanah".

Diketahui tanah yang diprmasalahkan warga terletak di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang dengan luas 5.600 meter persegi.

Kuasa Hukum, Ardianto mengatakan, saat ini pihaknya mempertanyakan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rakio yang secara tiba-tiba terbit di atas tanah milik kliennya yang dikeluarkan oleh pihak perangkat desa.

"Kita mempertanyakan dasar awal Rakio itu bisa mengeluarkan sertifikat itu apa. Dan dari Sekdes dan Kades Helvetia membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik di tahun ini. Namun alasan mereka lampiran pertinggalnya tidak ada," Ucap Ardianto.

Dikatakannya, mereka merasa keberatan atas terbitnya SHM tersebut, dikarenakan luas tanah di sertifikat hak milik tersebut telah masuk ke areal tanah milik kliennya.

"Akibat SHM itu, tanah klien kami sudah tercaplok sebanyak 900 meter persegi dari luas awal tanah milik klien kami itu seluas 5.600 meter persegi," ungkapnya.

Dia mengatakan, ke depan mereka akan melakukan upaya hukum ke PoldaSumut, Kejati Sumut, dengan melakukan gugatan terhadap sertifikat yang sudah terbit tersebut.

"Jadi kami kedepan akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SHM yang sudah terbit tersebut, kami akan menyurati Poldasu dan Kejatisu atas penyerobotan tanah ini, " Tuturnya.

Saat Tribun Medan temui, Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin membenarkan, bahwa Desa Helvetia telah mengeluarkan sertifikat penguasaan fisik atas nama Rakio.

"Sebenarnya karena kita menerbitkan sertifikat, kita memang saat itu ada warga kita yang bernama Rakio, mereka membuat pernyataan fisik yang artinya mereka meminta kepala desa mengetahuinya, " Ucap Komarudin.

Dia mengatakan, warga yang berunjuk rasa tersebut atas nama Merawati memang memiliki tanah yang sudah memiliki putusan pengadilan, namun sertifikat yang diberikan Rakio tersebut berada tepat di depan tanah milik Merawati tersebut.

"Ya memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kita kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," Tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved