Materi Belajar
Materi Belajar Sejarah : Organisasi Ekonomi Global
GATT adalah seperangkat aturan perdagangan internasional yang disetujui oleh 23 negara pada tanggal 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Organisasi Ekonomi Global akan dibahas pada materi Sejarah berikut ini.
Organisasi ekonomi global
Setelah Anda mengidentifikasi berbagai organisasi ekonomi regional, mari kita lihat berbagai organisasi ekonomi global!
1. GATT (Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan)
GATT adalah seperangkat aturan perdagangan internasional yang disetujui oleh 23 negara pada tanggal 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. Tujuan GATT ini adalah untuk menerapkan prinsip-prinsip umum liberalisasi perdagangan berdasarkan perjanjian multilateral.
Perjanjian ini memuat konten seperti pengurangan tarif, penghapusan hambatan perdagangan, dan penghapusan praktik perdagangan yang diskriminatif. GATT menganut beberapa prinsip dalam fungsinya:
- Most Favoured Nation.
- National Treatment.
- Larangan restriksi kuantitatif.
- Perlindungan melalui tarif.
- Resiprositas.
- Perlakuan khusus bagi negara berkembang.
- Transparansi.
Kemudian, pada pertemuan terakhir GATT yang diadakan di Marrakech, Maroko pada bulan April 1994, GATT diakhiri dan diubah menjadi WTO (World Trade Organization).
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia berpartisipasi dalam organisasi ini. Jawabannya adalah Indonesia terlibat. Betul sekali! Indonesia bergabung pada tahun 1950. Dengan aksesi Indonesia ke GATT, kebijakan ekonomi Indonesia telah banyak disesuaikan dengan GATT. Begitu juga ketika GATT diubah menjadi WTO.
2. WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)
WTO didirikan pada 1 Januari 1995 menggantikan GATT. WTO muncul sebagai hasil dari gagasan pembentukan badan permanen tingkat tinggi untuk mengawasi berfungsinya sistem perdagangan multilateral. Selain itu untuk memastikan peserta GATT mematuhi peraturan yang telah disepakati dan memenuhi kewajibannya. WTO memiliki tujuan sebagai berikut:
Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan perdagangan yang tidak menguntungkan.
Tingkatkan volume perdagangan dunia Anda.
Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dunia untuk meningkatkan produksi dan pembelian dan penjualan barang. Pada tahun 2017, terdapat 164 negara anggota WTO dan 22 negara pengamat.
3. OPEC (Organisasi Negara Pengekspor Minyak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Organisasi-Ekonomi-Global.jpg)