Viral Medsos

Kronologi Sopir Angkot Bunuh Penumpangnya karena Melawan saat Hendak Diperkosa

Sebelumnya, jasad korban yakni VS (28) ditemukan oleh seorang pemulung pada Rabu (14/12/2022) pukul 22.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Sopir angkot inisial AS alias IR (49) pelaku pembunuhan mayat penuh luka saat digelandang polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/12/2022).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

"Jadi di pertengahan perjalanan, si pelaku mencoba mewujudkan niatnya itu. Tapi karena korban melawan akhirnya pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusuk korban sebanyak 17 tusukan," sebut Iman.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku mengambil barang-barang berharga berupa hp dan perhiasan milik korban.

Pelaku kemudian berputar balik ke arah rumahnya sambil mencari tempat membuang jasad VS dan akhirnya dibuang ke pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku kabur untuk mencuci bekas darah lalu mengembalikannya ke pangkalan angkot.

Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau beserta dompet korban di daerah Nanggewer, Cibinong.

"Untuk barang-barang korban yang berharga, sempat diambil juga oleh si pelaku untuk dimiliki, baik itu handphone maupun perhiasan milik korban. Tapi barang-barang itu sudah kami amankan dari yang bersangkutan," ucapnya.

Motif pembunuhan

Pembunuhan keji itu dilakukan karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korbannya.

"AS alias IR (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap saudari VS (28)," kata Iman.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat perempuan tanpa identitas.

"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu belakangan, ada penemuan mayat perempuan penuh luka di Jalan Raya Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Ternyata korban dibunuh oleh AS, yang merupakan sopir angkot 08 shift malam jurusan Pasar Anyar-Citeureup," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka kami sudah lakukan penahanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati, dengan unsur Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Rabu (14/12/2022) pukul 22.00 WIB.

Jasad perempuan misterius itu pertama kali ditemukan oleh pemulung yang hendak mengambil sepatu di lokasi kejadian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved