Berita Sumut
Bupati Batubara Keluarkan Surat Edaran, Atur Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru
Bupati Batubara, Zahir mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan pesta pergantian tahun yang menjurus melanggar norma keagamaan dan kebudayaan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Bupati Batubara, Zahir mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan pesta pergantian tahun yang menjurus melanggar norma keagamaan dan kebudayaan masyarakat Kabupaten Batubara.
Dalam surat edaran Nomor 450/8573 yang ditandatangani Bupati Batubara, H Zahir, terlihat terdapat empat poin penting pelarangan melakukan pesta malam pergantian tahun.
Baca juga: Kapolda Sumut Larang Warga Main Petasan saat Natal dan Tahun Baru, Kembang Api Tanpa Suara Boleh
"Dengan mengutip surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor: 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal tahun 2022 pada pandemi Corona Virus Disease 2019.
Untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023. Serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," tertulis di SE Bupati tersebut.
Empat poin tersebut yakni melarang tempat-tempat hiburan malam, hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.
Selain itu, larangan penggunaan kembang api dan mercon saat merayakan natal dan tahun baru.
Baca juga: Mikie Holiday Suguhkan Pertunjukan Lampu dan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Pemkab Batubara, Abdurrahman Hadi, mengaku akan melakukan patroli di malam pergantian tahun 2023.
"Kita akan lakukan patroli di lokasi yang diperkirakan membuat hiburan pada malam tahun baru nanti. Bersama dengan tim Polsek Labuhanruku dan Koramil setempat," ujar Hadi.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SE-Bupai-Batubara-Soal-Pergantian-Tahun.jpg)