Hasnaeni Wanita Emas Viral Lagi, Kini Mengaku Dilecehkan Ketua KPU: Buktinya Cukup Kuat

Sosok Wanita Emas kini kembali viral setelah dirinya mengaku mendapatkan pelecehan dari Ketua KPU Hasyim Asyari.

Kolase Tribun Medan/Antara
Hasnaeni si Wanita Emas 

Partai yang tergabung dalam GMPG adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.

Dalam kasus ini, Farhat Abbas yang merupakan Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai), juga ditunjuk menjadi kuasa hukum.

Mengutip Kompas.com, dalam laporan kedua ini, Farhat cs mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Menurutnya, harus ada yang dijadikan dasar ketidaklolosan partai politik dalam seleksi Pemilu 2024.

Adapun Farhat dkk memberi waktu tujuh hari bagi DKPP untuk memproses aduan mereka.

Sementara itu, Anggota DKPP, J Kristiadi, menyebut pihaknya pasti memproses semua aduan yang masuk sesuai ketentuan.

Hal ini sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.

Selanjutnya, jika dianggap lolos verifikasi, aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP.

Bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

"Kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin," kata Kris, Kamis

Tenggat waktu tujuh hari yang diberikan Farhat, kata Kris, juga bukan sesuatu yang harus dipatuhi DKPP.

"Permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan."

"Saya enggak membatasi dan kita juga tidak menunda-nunda sebetulnya. Kalau bisa cepat lebih bagus kan," jelas Kris.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved