Tol Sinaksak Dolok Merawan
Pintu Tol Sinaksak-Dolok Merawan Dibuka, Per Menit Sebanyak 20 Kendaraan Melintas
Sejak pintu Tol Sinaksak-Dolok Merawan dibuka, jumlah kendaraan masuk dan keluar 20 unit per menit
Penulis: Alija Magribi |
Pintu Tol Sinaksak-Dolok Merawan Dibuka, Per Menit Sebanyak 20 Kendaraan Melintas
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Pintu Tol Sinaksak-Dolok Merawan telah dibuka, Jumat (23/12/2022).
Sejumlah kendaraan yang datang dari arah Siantar mulai mencoba akses tol yang dibuka sementara waktu sampai tanggal 8 Januari 2023 mendatang.
Kapospam Tol Sinaksak-Dolok Merawan, AKP Haris Sihite menyampaikan, kendaraan yang melintas baik yang masuk menuju ke arah Siantar maupun sebaliknya mencapai 20-an unit per menit.
“Situasi arus lalu lintas dari Medan menuju Siantar aman dan terkendali. Jumlah kendaraan yang melintas per menit mencapai 23 kendaraan mulai Pukul 12.00 WIB,” katanya.
“Sementara (kendaraan) yang keluar dari Siantar menuju Medan mencapai 20 unit kendaraan per menit,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Simalungun.
Amatan Tribun Medan di lokasi, Tim Gabungan Ops Lilin Toba juga memasang sejumlah rambu-rambu bagi pengendara yang memanfaatkan akses tol tersebut.
Tim gabungan juga berjaga di pos polisi yang berdiri di sisi kanan pintu tol.
Tak jarang, sejumlah pengemudi kendaraan masih bertanya kepada personel yang bertugas tentang di mana pintu keluar (Exit) tol selanjutnya.
Berdasarkan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), fungsional kedua ruas tol tersebut dibuka H-3 hingga H+7 Nataru 2022/2023 yaitu dimulai pada Jumat, 23 Desember 2022 sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023.
Ruas tol akan dibuka satu arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Kendaraan yang bisa melintas khusus untuk kendaraan penumpang Golongan I (non bus) dengan jam operasional pada pagi hari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Pengguna jalan dapat melewati kedua ruas jalan tol tersebut secara gratis karena belum diberlakukan tarif.
Hamawas mengimbau kepada pengguna jalan agar mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi dalam keadaan prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk serta selalu mengutamakan keselamatan.
(alj/tribun-medan.com)