Pelecehan Seksual di Universitas Andalas

HEBOH Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Universitas Andalas, Berikut Fakta-faktanya

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Andalas, Sumatera Barat berinisial KC kepada mahasiswinya viral di media sosial.

Editor: Liska Rahayu
eva.vn
Foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Andalas, Sumatera Barat berinisial KC kepada mahasiswinya viral di media sosial.

Terungkap fakta baru, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini melakukan pelecehan seksual tidak hanya kepada satu mahasiswi, tapi ada 8 mahasiswi yang menjadi korban.

Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi terjadi di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Terduga pelaku berinisial KC merupakan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari informasi sementara, ada delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh KC.

Saat ini, KC telah dinon-aktifkan dari pekerjaannya sebagai dosen di FIB Universitas Andalas.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Andalas:

1. Viral di Media Sosial

Dilansir TribunPadang.com, kasus ini mencuat setelah video bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan KC beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infounand.

Dalam unggahan tersebut, tertulis aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali.

Akun tersebut juga menginformasikan sudah ada lebih dari lima orang yang menjadi korban.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis @infounand.

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

Saat ini, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah menindaklanjuti kasus ini.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya, Rabu (21/12/2022).

2. Dinon-aktifkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved