Berita Viral

Gubernur Khofifah Diultimatum KPK Terkait Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah: Tidak Pandang Bulu

Usai menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama 10 jam terkait korupsi dana hibah, KPK mulai melakukan penyelidikan. 

HO
Usai menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama 10 jam terkait korupsi dana hibah, KPK mulai melakukan penyelidikan.  

Selain menggeledah ruang kerja Khofifa dan Emil Dardak, tim penyidik turut mengobok-obok ruang kerja Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono dan kantor Sekretariat Daerah, serta BPKAD dan Bappeda Jatim, di hari yang sama.

Ali memastikan penggeledahan saat ini sudah rampung. Ia mengatakan ada sejumlah dokumen yang telah disita dari ruang kerja Sekda Jatim Adhy Karyono.

"Proses penggeledahan sudah selesai dan informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," katanya.

"Pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik," imbuhnya.

KPK pun mengapresiasi sika kooperatif para pihak yang membantu kelancaran penanganan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan selama hampir 10 jam di ruang kerja Gubernur Jatim itu, tim penyidik KPK pulang dengan membawa tiga koper besar.

Barang-barang tersebut diangkut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Ketua KP: Kami Tidak Pandang Bulu

KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak terkait OTT Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak. 

Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK karena korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. 

KPK kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan OTT yang dilakukan tak ada pesan dari pihak mana pun.

Pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa KPK, instansi yang dipimpinnya itu bekerja secara profesional.

"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun, harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang, kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli Bahuri, Jumat (23/12/2022).

Firli Bahuri menerangkan, tugas dan kerja KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved