Pantas DNA Ferdy Sambo di Senjata Hilang, Ternyata Diduga Habisi Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Hal itu diungkap Eko Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi dan YouTube Humas Komnas HAM
Tidak ada DNA Ferdy Sambo di senjata Glock-17 dan HS milik Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk sudah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.

Dalam sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah rusak saat dirinya mendatangi lokasi.

Hal itu diungkap Eko Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau kami lihat secara SOP pada penanganan TKP kita kategorikan sudah rusak," kata Eko dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah dirinya bisa mengidentifikasi TKP sudah rusak.

Eko menjelaskan dirinya mencari jejak tindak pidana di lokasi kejadian.

"Sebetulnya kami dalam olah TKP dalam pencarian jejak. Secara garis besar jejak yang kami cari yang menyebabkan tindak pidana dengan materi," katanya

Eko menjelaskan metode yang digunakan dalam pencarian jejak tersebut yakni spiral dan random.

"Metode yang kita gunakan dalam pengolahan TKP ini ada beberapa metode spiral dan random. Kita manggabungkan keduanya," ujarnya.

Kemudian ditegaskan Eko bahwa saat olah TKP, dirinya tidak menemukan jejak sidik jari dan wajah.

"Semua yang ada di TKP kita analisisa. Kita mencari jejak sidik jari dan wajah. Saat di TKP tidak di temukan jejak yang sempurna. Ada jejak sidik jari tetapi tidak bisa diidentifikasikan," katanya.

Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa tidak ada DNA berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 maupun HS milik Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irwan berdasarkan keterangan Ahli DNA dari Polri, Fira Sania, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun sidang dengan kesaksian Ahli DNA itu diputuskan Majelis Hakim digelar secara tertutup lantaran dikhawatirkan jika disampaikan secara umum akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

"Tidak terbaca (DNA) FS (Ferdy Sambo) tidak ada. Hanya 3 orang yang terbaca di Glock-17 yang diserahkan itu," ujar Irwan ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved