Pencabulan

Bocah Perempuan 4 Tahun Dicabuli Teman Pria Emaknya, Iptu Bungaran Samosir: Sudah 3 Kali

Aksi bejat tersangka diketahui ibu korban setelah mendapat informasi dari tetangganya yang melihat korban dicabuli saat dimandikan oleh tersangka.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka BH diamankan oleh Polres Toba. 

Adapun barang bukti yang diamankan atas kasus ini, berupa satu potong baju terusan lengan pendek , satu potong celana pendek warna kuning, sepotong celana panjang jeans warna hitam, sepotong celana dalam warna biru, dan satu boneka warna putih.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal yang ditetapkan yaitu, pasal 81 ayat 2 junto pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved