Pemko Siantar

Terus Berkreasi, Wali Kota Susanti Resmikan Peluncuran Produk Air Mineral Kemasan 'ULI'

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar memperkenalkan dan meluncurkan produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK)

Dok. Pemko Siantar
Peluncuran produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek "ULI" diresmikan oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA berlangsung di Waduk Simarimbun, Jalan Parapat Km 5,5 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar memperkenalkan dan meluncurkan produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek "ULI".

Peluncuran tersebut diresmikan oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.

Acara peluncuran berlangsung di Waduk Simarimbun, Jalan Parapat Km 5,5 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli Pematang Siantar Ir Zulkifli Lubis MT menerangkan, Perumda Tirta Uli merupakan Perusahaan Air Minum yang memberikan kebutuhan utama bagi manusia melalui air bersih secara khusus dan terutama di Kota Pematang Siantar. Demikian juga dengan kebutuhan air siap minum.

Di beberapa tempat di Kota Pematang Siantar, katanya, telah tersedia air siap minum. Seperti di kantor wali kota, Masjid Raya, dan Kantor Pusat GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih.

Selain itu, Perumda Tirta Uli AMDK yang dapat diminum di mana dan kapan saja.

"Semua ini diwujudkan untuk meningkatkan pelayanan air kepada masyarakat Kota Pematang Siantar secara khusus, dan masyarakat banyak secara umumnya," kata Zulkifli.

Masih kata Zulkifli, AMDK ULI dikelola oleh Koperasi Tirta Uli Jaya, yakni koperasinya pegawai Perumda Tirta Uli yang akta pendiriannya tanggal 31 Oktober 2018. Sedangkan seluruh aset dan aktivitas koperasi merupakan milik Pegawai Perumda Tirta Uli.

Koperasi, sambung Zulkifli, bergerak di bidang simpan pinjam serta penyedia barang dan jasa, termasuk pengelolaan Unit Usaha AMDK yang diberi namanya "ULI".

Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, proses mulainya unit usaha AMDK yakni Oktober 2021. Dimulai dengan pembangunan pabrik. Kemudian di Desember 2021, dilakukan pembelian mesin-mesin AMDK (Air Mineral Dalam Kemasan), seperti mesin galon, mesin botol, dan mesin lite cup beserta perlengkapan lainnya yaitu Tabung Filter dan Mesin Ozon. Kemudian, dilanjutkan dengan mengurus surat perizinan yang terbagi dalam tiga tahap.

Dimulai dengan Sertifikat Produk Penggunaan tanda “SNI” oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan Kementerian Perindustrian (Lembaga Sertifikasi Produk Medan) dengan Nomor SNI. 3553;2015 Tanggal 18 April 2022.

Lalu, Surat Izin Edar Pangan dan Olahan oleh BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan Nomor Sertifikat BPOM RI MD 265202001356 Tanggal 17 Oktober 2022. Terakhir, pengurusan Sertifikat Halal oleh Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan Sertifikat Halal Nomor. ID12110000477740522.

Zulkifli juga menyebutkan, AMDK ULI direncanakan memiliki tiga kemasan, yakni Kemasan Galon, Kemasan 330 ml dan 600 ml, serta Kemasan Cup/Gelas


"Aset Unit Usaha Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) adalah milik Perumda Tirta Uli, tetapi pengurusan izin dan pengelolaan operasional dilakukan oleh Koperasi Tirta Uli Jaya, dan keuntungannya akan dibagi secara profesional," tukasnya.

Dikarenakan pengelolaan dan keuntungan dari Unit Usaha AMDK dilakukan secara profesional, Zulkifli sangat mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terlebih kepada wali kota agar memberikan dukungan yang sebesar-besarnya apabila pihaknya tidak menyediakan AMDK secara gratis, atau semua produk harus berbayar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved