Berita Nasional
KPK Beri Tawaran ke Tersangka Korupsi Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura, Syaratnya Mau Ditahan
KPK memberikan kebebasan kepada tersangka korupsi Lukas Enembe untuk menjalani pengobatan di Singapura.
TRIBUN-MEDAN.com - KPK memberikan kebebasan kepada tersangka korupsi Lukas Enembe untuk menjalani pengobatan di Singapura.
KPK memberi izin ke Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura dengan syarat harus lebih dulu ditahan.
Semestinya, KPK menyarankan Lukas Enembe agar berobat di RSPAD.
Nanti, setelah mendapatkan rekomendasi RSPAD, barulah KPK bisa mengizinkan Lukas Enembe pergi ke Singapura untuk berobat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar KPK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Pilkades Serentak Kabupaten Karo Berjalan Aman, Kapolres Karo: Terimakasih
Baca juga: Proyektil Bersarang di Kepala Bocah 4 Tahun, Orangtua Sempat Anggap Cuma Luka Biasa saat Bermain
"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalo yang bersangkutan sakit," imbuh Alex.
Alex lantas mengungkapkan kenapa KPK hingga saat ini belum bisa menahan Lukas Enembe.
Katanya, pihaknya memikirkan eskalasi pendukung Lukas Enembe di Papua jika terjadi upaya jemput paksa penahanan.
Alex turut menyinggung pada saat pemeriksaan Lukas Enembe di rumahnya beberapa waktu lalu, banyak pendukung Enembe yang berada di sana dengan membawa panah dan sebagainya.
"Ya kita lihat lah, kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-memberikan-kebebasan-kepada-tersangka-korupsi-Lukas-Enembe.jpg)