Pemko Medan
Kelurahan Sei Sikambing B Sosialisasikan UU Perlindungan Anak, Jaksa Asepte: Warga Ikut Mengawasi
Dalam hal ini, Kelurahan Sei Sikambing B mengundang masyarakat sekitar untuk ikut mendengarkan penyuluhan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tentang Peraturan Perlindungan Anak di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (20/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam hal ini, Kelurahan Sei Sikambing B mengundang masyarakat sekitar untuk ikut mendengarkan penyuluhan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Lurah Sei Sikambing B, Muhammad Iqbal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum Perlindungan Anak.
"Tentunya ini adalah arahan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap tindak kekerasan yang terjadi pada anak," kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat yang hadir diberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan dan penghapusan tindak kekerasan pada anak.
"Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan dimaksud adalah mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh Masyarakat khususnya di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal tentang Pentingnya pencegahan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap Anak," ungkapnya.
Pria yang karib disapa Iqbal ini mengatakan, para peserta diharapkan bisa aktif melapor, bila menemukan adanya tindak kekerasan terhadapa anak kepada Kepolisian.
"Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat aktif dan memahami tentang Undang-undang Perlindungan Anak, agar tidak melakukan kekerasan dan tindak yang dapat melukai anak," ungkapnya.
Dirinya juga mengapresiasi Kejari Medan yang sudah hadir untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Medan, Asepte Gaulle Ginting mengatakan, dengan adanya Undang-undang ini, para pelaku tidak semena-mena melakukan kekerasan terhadap anak.
Tentunya, kata dia Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran agar dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum.
"Dengan adanya peraturan ini anak-anak dapat terlindungi dan tidak mendapatkan kekerasan dan eksploitasi. Kemudian pelaku juga akan mendapatkan hukuman yang berat apabila terjadi kekerasan terhadap anak," ungkapnya.
Pria yang karib disapa Asep ini berharap, para peserta yang hadir bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga lainnya di lingkungan masing-masing.
"Warga aktif di lingkungan masing-masing awasi bila ada kekerasan terhadap anak, karena anak adalah masa depan bangsa ini," ungkapnya.
*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sei-Sikambing-B.jpg)