Berita Seleb

Hotman Paris Sampai Heran, Hukuman Doni Salmanan Indra Kenz Bagai Langit dan Bumi: Parah

Hukuman Doni Salmanan tersebut tampaknya sangat berbeda jauh dengan hukuman yang dijatuhkan pada Indra Kenz.

HO
Ketimpangan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz disoroti Hotman Paris 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa heran dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada Doni Salmanan.

Hukuman Doni Salmanan tersebut tampaknya sangat berbeda jauh dengan hukuman yang dijatuhkan pada Indra Kenz.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman Paris juga melampirkan tangkap layar artikel berjudul "Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Bebas dari ganti Rugi".

Hotman Paris kemudian meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan tersebut.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman Paris pada unggahan selanjutnya.

Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.

Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).

Atas dasar itu, Doni Salmanana dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Berbeda dengan Doni Salmanan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.

BRahman menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved