Akhir Hidup Sumira, Gadis Dibunuh dan Dibakar Tunangan Sendiri, Sadis Jasadnya Masuk Karung

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua pencari burung sekira pukul 23.30 Wita. Awalnya saksi mata mencium bau tidak sedap di sekitar TKP.

Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor dan TribunKaltara.com /Febrianus Felis
(Kanan) MH, pria di Nunukan yang tega bunuh dan bakar tunangannya sendiri saat diamankan pihak kepolisian dan (Kiri) MS, adik korban saat menunjukkan foto kebersamaan almarhum kakaknya dengan sang kekasih. 

Identitas korban dipastikan setelah keluarga korban melihat kalung perut yang dikenakan korban memiliki kemiripan dengan milik Sumira.

"Meski wajahnya melepuh dan sulit dikenali, kedua orang tuanya mengenalnya melalui gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban," ucap Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto.

Ricky melanjutkan, Sumira sudah menghilang dari rumah sejak Selasa 13 Desember 2022.

Semenjak itu, keluarganya terus mencari keberadaannya, namun hasilnya nihil.

Pada akhirnya korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Polres Nunukan terus mengorek informasi dari keluarga korban hingga muncul satu nama yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap Sumira.

Identitasnya adalah pria 25 tahun berinisial MH yang tidak lain adalah pacar dari korban.

MH bunuh dan bakar korban

Ricky kemudian membeberkan modus MH menghabisi nyawa tunangannya itu.

Semua bermula saat korban memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

Semenjak itu, pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Singkat cerita, pelaku menunggu korban pulang bekerja.

"Korban lalu dibawa ke sebuah tempat. Di sana pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia," kata Ricky.

Kekejaman MH berlanjut dengan memasukan jasad korban ke dalam karung.

Jasad Sumira lalu dibawa ke semak-semak lalu dibakar MH dengan menyiramkan bensin terlebih dahulu.

Kini MH dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved