Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Curigai Satu ART Ferdy Sambo yang Belum Dihadirkan sebagai Saksi: Namanya Agus!
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan ada saksi yang belum dihadirkan dalam persidangan.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Minta Kasus Jasad Wanita Dalam Karung Diusut Transparan, Keluarga Korban Seruduk Polrestabes Medan
Baca juga: RESMI! Presiden Jokowi Lantik Laksamana Yudo Margono Jabat Panglima TNI
(*)
Berita sudah tayang di tribun-bogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Teka-teki-sosok-perempuan-menangis-keluar-dari-rumah-Ferdy-Sambo.jpg)