Sidang Ferdy Sambo
Kubu Bharada E Bakal Buktikan Fakta Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Cecar Saksi Ahli forensik
Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat berlanjut hari ini, Senin (19/12/2022). Pada sidang kali ini akan menghadiri ahli forensik.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat berlanjut hari ini, Senin (19/12/2022). Pada sidang kali ini akan menghadiri ahli forensik.
Pengacara Bharada E, Bharada E, Ronny Talapessy mengaku akan bertanya hal-hal penting kepada ahli forensik pada sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Forensik ini menentukan luka tembakan, jadi tentunya akan dicocokkan dengan peluru yang dikeluarkan oleh Richard Eliezer, tapi perlu kami sampaikan bahwa di sini ada persesuaian dengan alat bukti lainnya, dengan keterangan saksi lainnya juga, bahwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata Ronny di program Breaking News Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Menurut Ronny, meski mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri tersebut membantah dirinya turut menembak Yosua, saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa penembak kedua mengarah kepadanya.
"Sampai saat ini Ferdy Sambo membantah ya, tapi saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) seperti Kuat Maruf bilang tidak melihat (Sambo menembak -red) tapi hasil lie detector-nya (menunjukkan) berbohong," kata dia.
Ia juga mengungkapkan adanya keterangan Kuat Maruf ketika menjalani pemeriksaan saksi yang mengatakan bahwa dirinya ketakutan saat dilihat oleh Sambo.
"Dia ketakutan karena Sambo sempat melihat ke belakang, takutnya dia ditembak juga, nah ini keceplosan kalau saya lihat ya," ujar Ronny.
"Tapi kan itu menggambarkan bahwa Ferdy Sambo memegang senjata, karena penembakan terakhir itu yang mematikan almarhum Yosua, karena tembakan itu adalah tembakan yang di kepala," kata dia.
Baca juga: Materi Belajar : Pengertian Komputer, Definisi Perangkat Lunak & Keras dan Contohnya
Baca juga: RESMI! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Baggot dan Sandy Walsh Tak Masuk
Sebelumnya, pihak Bharada E meragukan keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu, Rabu (14/12/2022).
Pasalnya, Arif mengatakan bahwa ada perbedaan proyektil peluru antara yang ada di bagian kepala dengan anggota badan Brigadir J lainnya. Namun, ia tak dapat mengidentifikasi jenis senjata dari proyektil peluru yang menembus kepala Brigadir J.
Arif mengatakan, peluru yang bersarang di bagian punggung korban berasal dari senjata api jenis Glock-17 atau pistol yang digunakan oleh Bharada E.
"Apakah saudara mengambil langsung dari tubuh korban?" tanya pengacara Bharada E.
"Tidak," jawab Arif.
Selain itu, pengacara Bharada E menyinggung keterangan Arif yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan peluru atau proyektil yang menenai kepala jenazah Brigadir J.
"Yang di otak tidak bisa kami bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu (HS-9 dan Glock-17) tidak dibandingkan," ujar Arif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eliezer-sambo-tribunmedan.jpg)