Viral Medsos

KPK Tetapkan Seorang Hakim Yustisi Jadi Tersangka Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022). Kini seorang hakim yustisial ditetapkan tersangka. 

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Saat ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved