Viral Medsos
INI Alasan Sri Mulyani Kembali Menaikkan 10 Persen Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tetap berlaku per 1 Januari 2023.
Kemenkeu meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi dan sudah terkelola dengan baik.
Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 persen, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.
Menurunkan angka perokok anak
Di sisi lain, penyesuaian tarif CHT juga diperkirakan berdampak pada penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024, seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024.
Maka, dengan penurunan prevalensi merokok anak tersebut dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga meningkatkan kesehatan masyarakat.
Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penguatan produktifitas nasional guna mencapai visi Indonesia Maju 2045.
"Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," ungkap Kemenkeu.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menkeu-sri-mulyani2.jpg)