Pemkab Deliserdang
Menparekraf Apresiasi Digelarnya COE 2023 dan DSCN 2022 Guna Dorong Promosi Wisata di Deliserdang
Wabup berharap ke depannya bisa saling bahu membahu bersama Pemkab Deli Serdang dalam mengembangkan seni dan budaya di Deli Serdang.
Dasar penyelenggaraan kegiatan itu, sebut Kadis Budporapar, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, UU No.5 Tahun 2017 Tentang Kemajuan Kebudayaan, UU No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Deli Serdang.
"Tujuannya adalah melestarikan kebudayaan Deli Serdang, wadah berekspresi insan budaya Deli Serdang, sarana mempromosikan kebudayaan Deli Serdang, dan mempererat tali silaturahmi," ujar Kadis Budporapar.
Rangkaian kegiatan Deli Serdang Culture Night dimulai dari tanggal 13 Desember sampai 17 Desember 2022, dengan penyelenggaraan Lomba Tari Serampang 12 karya Sauty Taut 1957, Lomba Tari Kreasi Jawa, Lomba Tari Etnis, dan Bincang-Bincang Budaya.
"Kita tetap mengedepankan budaya dan kesenian di wilayah Deli Serdang," tutup Kadis Budporapar.
*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DSCN11.jpg)