Aturan Naik Pesawat
Libur Nataru Naik Pesawat, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Pelancong
Sebagian orang mungkin akan menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru dengan bepergian naik pesawat. Ini adalah aturan baru naik pesawat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bagi sebahagian orang, kemungkinan besar bakal menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru dengan cara bepergian menggunakan pesawat.
Tapi tahukah Anda, ada beberapa aturan naik pesawat terbaru bagi pelancong.
Baca juga: Puing Pesawat MH370 Ditemukan Nelayan di Madagaskar, Teori Pilot Sengaja Jatuhkan Pesawat Menguat
Melalui Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut persyaratan yang wajib dipatuhi oleh calon penumpang pesawat:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
Baca juga: Jelang Nataru, Pemprov Sumut Minta Maskapai Taati Permenhub 20/2019 Soal Harga Tiket Pesawat
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
-Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
Baca juga: Aksi Jenderal Andika Lumpuhkan Para Teroris di Pesawat saat Dibajak dengan Pasukan Elite Kopasgat!
-Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua
-Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.(cr10/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penumpang-pesawat-meningkat-1.jpg)