DEWAN PERS Kritik Iptu Umbaran Wibowo Cederai Profesi Jurnalis, Penyamaran Polisi tak Layak Ditiru

Iptu Umbaran Wibowo masih jadi sorotan.  Setelah heboh terungkapnya penyamaran polisi tersebut sebagai wartawan.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas TV dan Tribunnews ist
Iptu Umbaran Wibowo, 14 tahun nyamar jadi wartawan kini jabat Kapolsek 

- Dewan Pers Kritik Penyamaran Polisi

TRIBUN-MEDAN.com - Iptu Umbaran Wibowo masih jadi sorotan. 

Setelah heboh terungkapnya penyamaran polisi tersebut sebagai wartawan.

Dewan pers kini angkat bicara terkait aparat intel yang menyamar menjadi wartawan kontributor di stasiun TV nasional, TVRI tersebut.

Baca juga: KABAR TERKINI Lionel Messi tak Ikut Latihan Jelang Laga Argentina vs Prancis

Diketahui Umbaran Wibowo berstatus wartawan madya.

Hal itu didapatkan setelah yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) pada tahun 2018.

Baca juga: LIGA 1 HARI INI: Arema vs Persita, Persik Kediri vs Dewa United | Barito Putera vs Persikabo 1973

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menilai, ada prinsip independensi dari impassialitas dari wartawan yang dicederai oleh Polisi.

Ia menyebut, Polisi memberi contoh yang tak layak ditiru, lantaran telah mengintervensi kerja profesi jurnalis.

"Dan institusi yang menugaskannya dinilai mencederai profesi jurnalis. Dia menjadi contoh dari praktek yang tidak patut dilakukan," kata Arif yang dikutip dalam program Sapa Malam Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

"Menurut saya yang dilakukan aparatur negara dalam hal ini kepolisian dalam mengintervensi kerja jurnalistik. Kita tahu bahwa kemerdekaan pers ini mesti kita jaga termasuk oleh kepolisian sendiri," sambung dia.

Sosok Umbaran Wibowo menarik perhatian publik setelah ia diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah.

Sebelumnya ia berprofesi sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun.

Kemudian terungkaplah fakta bahwa Umbaran adalah seorang intel yang menyamar sebagai wartawan.

Nasib Polisi Menyamar Jadi Wartawan TVRI

 Begini nasib polisi yang akhirnya terungkap melakukan penyamaran sebagai wartawan TV.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved