Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa Obstruction of Justice Ungkap Arogannya Ferdy Sambo saat Penyidik Olah TKP, Bentak Petugas

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan Ferdy Sambo marah

HO
Ferdy Sambo meluapkan amarahnya kepada Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan Ferdy Sambo sempat marah saat proses olah TKP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu murka saat mengetahui Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Duren Tiga, dimana Yosua Hutabarat tewas ditembak.

Soal kemarahan Ferdy Sambo diungkap Chuck Putranto saat bersaksi dalam sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Chuck menceritakan saat itu dirinya tengah berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Baiquni Wibowo pada tanggal 12 Juli 2022 atau 4 hari setelah tewasnya Brigadir J.

Kemudian, Chuck meminta tolong kepada Baiquni untuk menyalin dan melihat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"Saya sampaikan, Beq tolong copy, sama dilihat DVR CCTV nya. Gakpapa? Kata dia, saya bilang takut saya Beq, karena saya kemarin sudah kena marah," ucap Chuck Putranto.

Chuck mengatakan saat itu ia di telepon oleh Ferdy Sambo dan dimarahi karena Bareskrim Polri melakukan olah TKP tanpa seizinnya.

Baca juga: INI Video Perbincangan Yasonna dengan Deddy Corbuzier yang Dikritisi Hotman Paris Terkait KUHP Baru

Baca juga: Edy Rahmayadi Baretkan Gilang Prasetya, Putra Bungsunya yang Kini Taruna Akmil Tingkat IV

"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP oleh Bareskrim, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu," ujar Chuck.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Ferdy Sambo marah dan dianggap menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tidak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved