Penculikan Bayi

Seorang Perempuan Nekat Culik Bayi Usia 3 Hari, Polisi Tangkap Pelaku di Aceh

Seorang bayi yang masih berusia tiga hari diculik seorang wanita, polisi tangkap pelaku di Aceh, pada Kamis (15/12/2022).

Seorang Perempuan Nekat Culik Bayi Usia 3 Hari, Polisi Tangkap Pelaku di Aceh

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang bayi yang masih berusia tiga hari diculik seorang wanita pada Kamis (15/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku berinisial J br B (33) diringkus saat melarikan diri ke arah Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

"Pelaku sudah kami amankan di kawasan Subulussalam," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (16/12/2022).

Rismanto menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi kediaman korban yang berada di kawasan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Saat mendatangi keluarga korban, pelaku memberitahu bahwa keluarga tersebut mendapat bantuan subsidi upah dari BPJS sebesar Rp 10 juta.

"Untuk kepentingan pengurusan administrasi, korban diminta oleh pelaku pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, korban juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas," ungkapnya.

Merasa senang mendapat bantuan subsidi, korban pun pergi bersama mertua dan anak bayi serta pelaku ke kantor BPJS yang berada di Kecamatan Sidikalang.

"Si ibu bayi kemudian menitipkan bayi kepada mertuanya dan mengurus berkas di Kantor BPJS itu," terangnya.

Sementara itu, pelaku kemudian mengajak mertua korban bersama sang bayi ke arah simpang Salak yang menjadi jalur perbatasan menuju Provinsi Aceh.

Setibanya di Simpang Salak, pelaku kemudian meminta kepada mertua itu untuk menggendong bayi tersebut.

Setelah bayi berada di penguasaannya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.

Atas kejadian itu, mertua korban yang sudah tua melaporkan peristiwa tersebut kepada sang ibu bayi dan langsung menuju ke Polres Dairi untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan, kami langsung berangkat menuju ke arah Kota Subulussalam dan melakukan kordinasi dengan Polsek Penanggalan," katanya.

Setelah melakukan kordinasi, tim gabungan kemudian melakukan razia kepada pengendara angkutan yang melintas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelaku sedang berada di dalam sebuah bus angkutan antar provinsi sedang menggendong bayi tersebut.

Petugas pun kemudian melakukan membawa pelaku ke Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved