Berita Seleb

SENTILAN PANAS Hotman Paris Vs Yasonna Laoly-Deddy Corbuzier

Hotman Paris Hutapea mengkritisi salah satu pokok perbincangan Menkumham Yasonna Laoly dengan Deddy Corbuzier terkait isi pasal di KUHP baru.

Editor: AbdiTumanggor
youtube deddy corbuzier
Kolase foto Menkumham Yasonna Laoly, Deddy Corbuzier dan Hotman Paris 

TRIBUN-MEDAN.COM Hotman Paris Hutapea mengkritisi salah satu pokok perbincangan Menkumham Yasonna Laoly dengan Deddy Corbuzier terkait isi pasal di KUHP baru.

Sebagaimana diketahui, Pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa (6/12/2022) lalu telah menjadi pro-kontra publik.

Salah satu pasal yang dikritisi terkait hak privat pasangan yang bukan suami isti yang berdampak pada dunia usaha perhotelan dan pariwisata. 

Dimana dalam pasal perzinahan tersebut diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat.

Menkumham Yasonna Laoly pun memberikan klarifikasi terkait pasal perzinahan tersebut dalam podcast yang diunggah Deddy Corbuzier di YouTube, Selasa (13/12/2022).

Dalam perbincangan tersebut, Yasonna mengakui bahwa pemerintah berupaya mencegah liberalisme seksual masuk ke Indonesia. Namun, ia membantah KUHP masuk ke ranah privat masyarakat. "KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat," tegas Yasonna.

"Lah itu kumpul kebo kan ranah privat, Pak?" timpal Deddy Corbuzier. Yasonna lantas menjealaskan, kohabitasi alias kumpul kebo dilarang dan akan masuk ranah hukum jika pelaku dilaporkan oleh keluarganya.

"Jadi kalau orang bule, katakan, Australian, European, American come here with their 'unmarital' spouse (orang Australia, Eropa, Amerika datang ke sini dengan pasangan mereka di luar nikah), silakan aja. Staying in a hotel, married or not, whatever you do, you do [menginap di hotel, menikah atau tidak, mau melakukan apa pun, lakukan saja)," jelas Yasonna.

Deddy Corbuzier pun menanyakan apa yang terjadi seandainya dia melakukan kumpul kebo dengan pacarnya, tapi tak dilaporkan oleh orang tua sang pacar. "No problem (tak masalah). Kan ini delik aduan," ujar Yasonna.

Selengkapnya dalam video:

Yasonna Laoly menekankan, sebagai negara yang kental akan adat dan budaya, Indonesia mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal.

Di sisi lain, dalam KUHP baru itu disebutnya tak akan mencampuri urusan pribadi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

"Hukum itu juga deterrent (mencegah). So, don't force your liberal sexual values to our country. We are a sovereign state (jadi jangan paksakan nilai liberal kalian soal seksualitas pada negara kami. Kami negara berdaulat). However, we don't interfere in your private life. (Meski begitu, kami tidak ikut campur di kehidupan pribadi kalian)," ujar Yasonna kemudian.

Kata Yasonna, memang ada sejumlah kelompok yang bersikeras melarang segala bentuk perzinahan, termasuk kohabitasi, tanpa syarat. "Penggerebekan di mana-mana dong?" ujar Deddy.

"Nah itu, dan hebatnya, pasal ini akhirnya menjadi membatalkan perda-perda yang..." kata Yasonna. Namun, belum selesai ia bicara, Deddy langsung tepuk tangan dan mengatakan, "Mantap!"

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved