Pemalsuan Dokumen PSMS

Polisi Belum Tahan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kabid Humas Sebut Kewenangan Penyidik

Polisi belum menahan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah bersama dengan dua orang lainnya yang diduga terlibat pemalsuan dokumen club PSMS.

Polisi Belum Tahan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kabid Humas Sebut Kewenangan Penyidik

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sudah hampir tiga bulan lamanya, polisi belum menahan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah bersama dengan dua orang lainnya yang diduga terlibat pemalsuan dokumen club PSMS Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen itu pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni, KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi), penetapan tersangka dilakukan, pada 24 Oktober 2022 silam.

"Itu permasalahan sengketa salah satu club yang ada di Medan. Dari hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu JR, FH dan KS," kata Hadi kepada Tribun-medan, Jumat (16/12/2022).

Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

"Prosesnya masih terus di dalami di tahap penyidikan," sebutnya.

Hadi juga membeberkan alasan, mengapa polisi masih membiarkan ketiga tersangka berkeliaran dan belum ditangkap.

Padahal, jika dilihat dari Pasal 263 KUHP yang diterapkan kepada ketiganya, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Terkait hal itu tentu penyidik punya kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan kedepan pihaknya akan memanggil kembali Kodrat Shah yang sebelumnya sempat manggir dari panggilan penyidik Polda Sumut.

"Jadwal berikutnya nanti penyidik yang akan menjadwalkan kembali, kita tunggu saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved