Sidang Ferdy Sambo

Irfan Widyanto Ngaku Takut Tolak Perintah Ganti CCTV di Rumah Sambo: Bahaya Jika Tak Dilaksanakan

Pergantian CCTV masih menjadi polemik di antara terdakwa obstruction of justice. Para terdakwa mengelak

HO
Pergantian CCTV masih menjadi polemik di antara terdakwa obstruction of justice. Para terdakwa mengelak menjalani perintah pergantian CCTV atas inisiatif.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pergantian CCTV masih menjadi polemik di antara terdakwa obstruction of justice. Para terdakwa mengelak menjalani perintah pergantian CCTV atas inisiatif. 

Melainkan, berdasarkan perintah atasan di bawah Ferdy Sambo. 

Misalnya terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak berani menolak perintah Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes dan menjabat Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurut Irfan Widyanto, pangkat Kombes di Divisi Propam Polri berbeda dengan di divisi lainnya.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Irfan Widyanto dalam menanggapi kesaksian Agus Nurpatria untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Pada prinsipnya, saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Biro Paminal, yang komandan pun menyadari, bahwa pangkat Kombes banyak di Mabes, namun Kombes di Biro Paminal itu, menurut kami polisi umum itu, sangat menakutkan bila perintahnya tidak dilaksanakan,” ucap Irfan.

Baca juga: Junaidi yang Hanyut di Sungai Bah Bolon Tak Kunjung Ditemukan, Ini Kata Kapolsek Limapuluh

Baca juga: Widi Vierratale Bikin Geger Fans Kevin Aprillio Langsung Bertindak Klarifikasi

“Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan,” tambahnya.

Sebelumnya, Irfan menyanggah kesaksian Agus Nurpatria yang mengaku hanya memerintahkan dirinya untuk mengamankan CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

“Terkait ketika saya bertemu dengan Saudara saksi bersama dua anggota saya, sama-sama kami mendengar perintah langsung dari Saudara saksi untuk mengambil dan mengganti DVR,” ucap Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto juga membantah kesaksian Agus Nurpatria yang menyebutkan dirinya telah melaporkan secara langsung disertai perintah untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Irfan mengatakan, laporan untuk perintah yang dikerjakannya disampaikan melalui telepon kepada Agus Nurpatria pada malam hari.

“Hal tersebut tidak dengan langsung, Yang Mulia. Hal tersebut saya lakukan secara telepon, hal itu saya lakukan malam, tidak mungkin saya lakukan sore hari, karena keterangannya sudah bersesuaian dengan fakta dan saksi lain bahwa pekerjaan saja baru selesai setelah magrib menjelang isya,” jelas Irfan.

Dalam laporannya, Irfan menuturkan, dirinya juga memberi tahu Agus Nurpatria jika DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga sudah diserahkan kepada Chuck Putranto.

“Kemudian saya juga sampaikan dalam laporan tersebut, 'mohon izin Komandan, tugas sudah dilaksanakan, DVR sudah saya serahkan ke Bang Chuck,” ujar Irfan Widyanto.

Baca juga: Hasil Liga 1 Rans Nusantara FC vs Bhayangkara FC, Skor 2-1, The Prestige Phoenix Berhasil Comeback

Baca juga: Junaidi yang Hanyut di Sungai Bah Bolon Tak Kunjung Ditemukan, Ini Kata Kapolsek Limapuluh

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved