Doni Salmanan Menangis Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Berikut Fakta Sidang Kasus Crazy Rich Bandung
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim memvonis Doni Salmanan atau Doni M Taufik empat tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option quotex.
Berikut ini fakta sidang vonis Doni Salmanan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Doni Salmanan Menangis
Dalam vonisnya, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.
Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Yaitu, dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.
Kepalanya pun tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
2. Tidak membayar denda, diganti pidana 6 bulan
Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.
Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-membawa-tersangka-Doni-Muhamad-Taufik-alias-Doni-Salmanan.jpg)