Sidang Ferdy Sambo

Hasil Tes Poligrafnya Terindikasi Paling Berbohong, Istri Sambo: Diperika 2 Pria di Ruangan Tertutup

Sambil terbata-bata, Putri mengaku diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, ketika mengikuti tes Poligraf.

Editor: Liska Rahayu
HO
Hasil Tes Poligrafnya Terindikasi Paling Berbohong, Istri Sambo: Diperika 2 Pria di Ruangan Tertutup 

"Namun salah satu pemeriksa menyampaikan: 'Ibu harus menceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," lanjutnya.

Putri pun mengaku menangis.

Ia mengatakan, terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," kata Putri.

"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).

Dalam keterangan ahli, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.

Aji menjelaskan, skor poligraf Ferdy Sambo adalah minus 8, sedangkan Putri minus 25.

Kemudian, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.

Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.

Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sementara minus terindikasi berbohong.

Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Ketika pemeriksaan saksi itu, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf hadir di persidangan.

Namun, untuk terdakwa Richard Eliezer berada di ruangan

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved