Intel Jadi Wartawan

AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mendesak pemerintah henrikan cara kotor menyusupi intel ke institusi pers

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
ILUSTRASI- Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freesom) tahun 2021 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi damai, di depan Bundaran Majestyk, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/5/2021).(TRIBUN MEDAN/RECHTIN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengkritisi adanya intel yang sengaja menyusup ke institusi pers.

Kritikan ini disampaikan Sasmito dan Ade, menyangkut kabar adanya intel bernama Iptu Umbaran Wibowo, yang ternyata sempat 14 tahun menyusup menjadi wartawan televisi. 

Menurut Sasmito dan Ade Wahyudin, apa yang dilakukan pemerintah, khususnya kepolisian ini merupakan cara-cara kotor yang tidak memperhatikan kepentingan umum. 

Baca juga: Polisi Nyamar 14 Tahun Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Wibowo Jadi Kapolsek: Tugas Selesai

"Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers," kata Sasmito, dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).

Sasmito mengatakan, Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Sasmito.

Baca juga: 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Wibowo Mendadak Jadi Kapolsek di Blora

Ia mengatakan, penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," katanya.

Kedepan, kata Sasmito, ia mengajak semua organisasi pers serta media untuk dapat berperan aktif menelusuri latar belakang wartawan masing-masing.

Senada disampaikan Ade Wahyudin.

Baca juga: SOSOK Iptu Umbaran Wibowo, Mantan Wartawan yang Diangkat Jadi Kapolsek Kradenan

Katanya, penyusupan intel ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers.

Karena, kata dia, ini akan berdampak dan berpotensi menimbulkan intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," ungkap Ade.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved