Viral Medsos

KETIKA Anggota DPR Ribut soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, TNI-Menhan Kompak Saling Bela

Pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk presenter Dedy Corbuzier menuai polemik.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram/DeddyCorbuzier
Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier. 

Sementara, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan (PPP) Achmad Baidowi mengaku heran.

Pria yang akrab disapa Awiek tersebut mempertanyakan prestasi Deddy.

"Makanya saya bilang, apa prestasinya Deddy di mata Kemenhan? Kalau dikatakan dia berprestasi di sosmed mencerminkan memberitakan hal-hal yang baik ya mudah-mudahan begitu," kata Awiek.

Dibela Kemenhan dan TNI

Terkait ini, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut, penyematan pangkat Letnan Kolonel tituler ke Deddy Corbuzier bukan tanpa alasan.

Deddy dinilai punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil, Minggu (11/12/2022).

Menurut Dahnil, dengan kemampuannya, Deddy dapat membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Performa Deddy juga dianggap mampu memaksimalkan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Alasan lainnya, lanjut Dahnil, Deddy merupakan duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.

Gelar ini akan tetap melekat ke diri Deddy selama dia bertugas sebagai letkol tituler.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Dahnil melanjutkan, pemberian pangkat letkol tituler ke Deddy merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu juga merujuk pada Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Dahnil, pemberian pangkat itu sudah melalui persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved