Realisasi Retribusi

Realisasi Retribusi Daerah Sumut Capai 156,12 Persen, Sekda Ingatkan OPD yang Belum Capai Target

Realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan lainnya Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melebihi target (over target)

Editor: Array A Argus
HO
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho memimpin rapat Realisasi Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lainnya Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat I lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan lainnya Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melebihi target (over target).

Hingga 30 November 2022 penerimaan retribusi dan pendapatan daerah sudah mencapai 156,12 persen.

Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan lainnya Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022, yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho, di Ruang Rapat kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Pemkab Kepahiang Minta Masukan Pemko Medan Soal Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mengapresiasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berhasil mencapai target retribusi daerah. Serta mengingatkan sejumlah OPD yang belum mencapai target, segera merealisasikannya.

"Saya minta segera direalisasikan sesuai target yang ada," ucap Arief S Trinugroho.

Arief juga mengingatkan para pengelola retrebusi daerah untuk tidak meniggalkan piutang pada tahun ini. Segala kendala yang terjadi perihal piutang retribusi, agar segera diselesaikan dengan inspektorat Sumut.

Baca juga: PAD Tak Tercapai, Pemko Binjai Rencanakan Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga menyampaikan.

Realisasi penerimaan retribusi sampai dengan 30 November 2022 sudah mencapai 156,12 persen.

Ada beberapa OPD yang capaian retribusi di atas 100 persen dari target yang telah ditentukan.

"Setelah Perubahan P-APBD, tertanggal 30 November 2022, sudah teralisasi melebihi 100 persen," ungkap Ismael P Sinaga.

Baca juga: Baru Tiga Pengusaha di Pasar Bundar Kota Binjai yang Baru Bayar Retribusi, Sisanya Masih Menunggak

Disebutkannya, beberapa OPD dengan capaian retribusi daerah di atas 100 persen di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pendidikan, Badan Penghubung Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Perkebunan Sumut.

"Kemungkinan yang terjadi penerimaan ini jauh melebihi target, karena OPD melakukan inovasi dan optimalisasi dalam capaian target," katanya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved