Breaking News

Berita Medan

Korupsi Dana CSR Rp 540,4 Juta, Jaksa Tuntut Mantan Kades Medan Estate Hukuman 6 Tahun Penjara

Mantan Kades Medan Estate, Faizal Arifin dituntut hukuman enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12/2022).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar saat membacakan nota tuntutanya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate, Faizal Arifin dituntut hukuman enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12/2022).

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Dan Sekdes Medan Estate Didakwa Korupsi Dana CSR Rp 540,4 Juta

Faizal Arifin, Kades Medan Estate periode 2016-2022 dijerat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak tahun 2017 lalu.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar, Senin.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Kades Medan Estate itu juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp 270 juta subsidair 1 tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memperkaya diri sendiri," urainya.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar dan Aldo Marbun secara estafet menuturkan dakwaannya, bermula dari adanya aksi demonstrasi warga atas rusaknya fasilitas jalan atas kendaraan PT KPPN yang lalu lalang.

Akhirnya dilakukan rapat antara pemerintahan desa diwakili terdakwa Faizal Arifin dengan pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Danang tertanggal 14 November 2016  hingga akhirnya ditandatangani kesepakatan bersama. 

Di antaranya PT KPPN akan mengeluarkan kompensasi dana alias CSR atas rusaknya fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti bantuan kendaraan ambulans dan dana aspirasi.

Dana aspirasi tersebut disalurkan secara rutin setiap bulannya oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kades sebesar Rp15 juta dan Rp 2,5 juta di antaranya untuk kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Medan Estate.

Total dana CSR yang digelontorkan ke terdakwa Rp 720 juta rperiode mulai tahun 2017 hingga 2020.

Sebab setiap bulannya diterima mantan kades sebesar Rp 15 juta.

Akan tetapi dana CSR dari PT KPPN tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sekdes Rusmiati tidak pernah melakukan pembahasan ke dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved