Siantar Memilih

Gelar Uji Publik, KPU Siantar Punya Tiga Opsi Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2024

KPU Kota Pematangsiantar menyelenggarakan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam Pemilu 2024

Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menyelenggarakan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam Pemilu 2024, Senin (12/12/2022).

Uji publik ini digelar dengan mengundang tokoh dan seluruh peserta partai politik senayan dan sembilan partai politik hasil verifikasi administrasi.

Baca juga: KPU Siantar Gelar Rapat Pleno, Bahas Hasil Perbaikan Verfak Enam Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Bertempat di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif di Siantar.

“Ini adalah uji publik tentang rancangan dapil dan jumlah kursi pematangsiantar. Jadi kita sudah jelaskan dari awal bahwa apa-apa saja yang menjadi prinsip dan ketentuan peraturan di PKPU tentang penataan dapil,” kata Gina, Senin.

Selanjutnya, jelas Gina, para peserta partai politik bisa memberikan tanggapan dan sarannya atas opsi pemilihan Dapil yang disampaikan KPU Kota Pematangsiantar.

“Kita sampaikan juga rancangan kita seperti apa. Ada tiga rancangan yang sudah kita buat. Dan kita minta tanggapan dan sarannya. Nanti kita kumpulkan dan kita rangkum,” katanya.

“Nanti kita sampaikan (tanggapan partai politik) ke KPU RI melalui KPU provinsi. Nantinya pada bulan Januari-Februari 2023 akan ditetapkan oleh KPU RI,” pungkasnya.

Gina menyampaikan, uji publik yang diselenggarakan KPU Siantar akan berlangsung selama tiga sesi, yang mana diharapkan masukkan dari peserta partai politik sangat penting dalam penataan sapil di Kota Siantar.

Baca juga: Sebanyak 245 Orang Peserta Ikuti Tahapan Seleksi PPK di KPU Siantar

Adapun temuan sejauh ini, penduduk kota Siantar belum mengalami peningkatan signifikan.

“Jumlah penduduk kita memang meningkat namun tidak signifikan. Malahan yang tahun 2018 itu 280 ribu-an, jiwa kemudian setelah ditetapkan di KPU RI di Kpt-nya itu di Siantar itu yang di Mendagri itu 274 ribu jiwa,” kata Gina seraya menyebut peningkatan jumlah penduduk di Siantat tidak terlalu mempengaruhi rancangan penataan Dapil.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved