Polres Binjai

Reskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Operandi Ambil Uang di ATM

CG (29) warga Jalan Marelan Raya Pasar 2, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditangkap Satreskrim Polres Binjai

Istimewa
CG (29) warga Jalan Marelan Raya Pasar 2, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditangkap Satreskrim Polres Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - CG (29) warga Jalan Marelan Raya Pasar 2, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditangkap Satreskrim Polres Binjai.

Pria tersebut ditangkap karena melakukan penggelapan satu unit motor Honda Vario Putih milik Ega Erwanda (27) warga Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana menceritakan pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 13.45 WIB di mana korban didatangi orang yang dikenal dan memesan ojek online (Ojol) kepada korban secara Offline untuk mengantarkan pelaku ke Jalan Sei Bangkatan, Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai untuk berobat ke Orang Pinter.

Baca juga: Dalam Tempo 1 Kali 24 Jam, 6 Pelaku Curanmor Terpapar Sabu Diamankan Sat Reskrim Polres Samosir

"Kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan," kata AKP M Rian Permana, Jumat (9/12/2022).

Korban, kata Kasat Reskrim Polres Binjai, menunggu pelaku hingga selesai berobat ke Orang Pinter tersebut yang bernama SH alias Pak de.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku keluar dan meminjam motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret. Namun korban tidak memberikan motornya, kemudian SH alias Pak de yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban kasih aja, kan Indomaret dekat," akunya.

Lalu, katanya, korban memberikan kunci serta motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi membawa motor milik korban.

Sementara korban menunggu di depan rumah SH alias Pak de. Namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui SH alias Pak de.

"Tapi Hp pelaku tidak aktif," akunya.

Akibat kejadian tersebut, kata orang nomor satu di Satreskrim Polres Binjai, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berinisial CH sedang berada di Jalan Karyawan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan tepat di Jalan Karyawan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Honda Vario putih di Jalan Sei Bangkatan, Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Motor tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial LM warga Jalan Klambir V, Pasar 5, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang," katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved